RADARSUMEDANG.id, KOTA – Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, akan memberikan rekomendasi kewenangan penuh kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, dalam hal perizinan dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Hal ini disampaikan oleh Yudia Ramli setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa (4/2/2025) di Command Center PPS.
Menurut Yudia, pemberian kewenangan penuh ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan menghindari praktik korupsi serta gratifikasi. Dengan kewenangan penuh, Kepala DPMPTSP dapat lebih leluasa dalam melakukan koordinasi dan mengambil keputusan terkait perizinan. Selain itu, Yudia juga menekankan pentingnya pemberian anggaran yang proporsional untuk mendukung kajian dan survei terkait perizinan.
“Ketika Kepala DPMPTSP telah diberi kewenangan penuh untuk mengkoordinasikan perizinan dan pendelegasian dari dinas-dinas terkait, maka agar diberikan anggaran proposional. Anggarannya untuk kajian, survei, sehingga tidak ada lagi cawe-cawe antara pegawai dan pemohon izin,” kata Yudia.
Dalam Rakor yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Polri, KPK, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Yudia berharap, dengan adanya MoU ini, investasi yang sebelumnya terhambat karena perizinan dapat lebih lancar.
“Kita harus merespons produktif kebijakan ini, kita harus bersiap dengan pengaman, dengan cara memperbaiki infrastruktur kebijakan kita. Salah satu yang perlu menjadi perhatian ialah bagaimana seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujarnya.
Saat ini, dari 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang, baru 5 kecamatan yang memiliki RDTR. Yudia menilai, RDTR sangat penting untuk mempermudah investasi di daerah.
“RDTR itu betul-betul semakin mempermudah orang untuk berinvestasi. Tujuan kita untuk meningkatkan ekonomi dengan kemudahan investasi. Mudah-mudahan kita semua bisa lancar dengan kebijakan ini,” ucapnya.
Yudia juga menyampaikan arahan dari KPK RI terkait perizinan, yang menyebutkan bahwa pertemuan antara pemohon dan pemberi izin merupakan celah terjadinya korupsi dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia mendorong penggunaan aplikasi dan sistem yang terintegrasi untuk meminimalisir interaksi langsung antara pemohon dan pemberi izin.(jim)