Dinsos Sumedang Pastikan Penyaluran Program Sembako 2025 Tepat Sasaran

oleh
Penyerahan sembako kedaruratan kepada PPKS Lansia di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya oleh Petugas Dinsos Kabupaten Sumedang

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin, menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Program Sembako Tahun 2025 kepada sejumlah awak media, Kamis (13/2/2025). Program ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 4/2023 dan surat edaran Menteri Sosial RI Nomor S-13/MS/DI.01/2/2025 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Sembako Tahun 2025.

“Besaran bantuan tahun ini Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan setiap tiga bulan (triwulan) sebesar Rp 600.000. Kelompok penerima manfaat (KPM) di antaranya penyandang disabilitas tunggal, lansia tunggal, KPM lansia atau disabilitas, serta KPM dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun,” kata Dikdik.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Kantor Pos berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI.

“Nantinya, pemberitahuan penyaluran akan dikirimkan kepada gubernur atau bupati melalui Dinas Sosial. KPM dapat menarik dana di ATM atau Kantor Cabang BRI,” jelas Dikdik.

Selain melalui bank, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau pengantaran langsung ke alamat KPM. “Sampai tanggal 12 Februari 2025, belum ada surat resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal dan kuota penyaluran Program Sembako,” ungkapnya.

Dinsos Sumedang telah melakukan berbagai langkah antisipatif, seperti sosialisasi kepada kepala desa/lurah terkait mekanisme penyaluran, edukasi kepada KPM mengenai pemanfaatan bantuan, serta pengawasan intensif oleh pendamping sosial TKSK dan PKH.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dan menghindari berita yang belum terverifikasi,” pungkas Dikdik.(jim)