Komisi II DPRD Sumedang Awasi BKAD Terkait Dampak Efisiensi Anggaran 2025

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang untuk membahas dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 terhadap postur APBD Kabupaten Sumedang.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Sumedang menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran nasional yang mencapai Rp306,17 triliun, termasuk penyesuaian Dana Transfer ke Daerah lebih dari Rp50 triliun, yang berdampak langsung pada struktur anggaran daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Herman Habibullah, mengatakan, berdasarkan data dari BKAD Sumedang, beberapa perubahan signifikan dalam postur APBD 2025 akibat kebijakan efisiensi ini yakni kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pekerjaan Umum, pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan penyesuaian DAU Spesifik (DAU SG) untuk Pekerjaan Umum.

“Dengan adanya penyesuaian ini, BKAD Sumedang harus segera melakukan efisiensi anggaran pada beberapa sektor, dengan tetap memperhatikan program prioritas dan layanan dasar bagi masyarakat,” ujarnya.

Kang Herman sapaan akrab Herman Habibullah menekankan beberapa poin penting kepada BKAD dalam menindaklanjuti kebijakan yakni menjamin program prioritas daerah tetap terlindungi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Mengoptimalkan perencanaan belanja daerah agar tetap efisien tanpa mengorbankan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam realokasi anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga pengawas,” katanya.

Selain itu, kata ia, BKAD segera menyusun rencana penyesuaian postur APBD sesuai kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD dan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih serta memasukkannya dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2025.

“Kami akan terus mengawal implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 ini agar efisiensi anggaran tidak berdampak negatif pada pelayanan publik di Sumedang. BKAD harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara intensif guna memastikan kebijakan efisiensi anggaran berjalan efektif, transparan, dan tidak menghambat pembangunan daerah.

“Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat memberikan tantangan bagi daerah dalam mengelola APBD secara lebih ketat dan terarah. Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan BKAD Sumedang dapat menyusun strategi pengelolaan anggaran yang tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tandasnya. (tha)