RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Embung Sindang Sari di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Kecamatan Sukasari.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, SH., MH, mengungkapkan bahwa embung yang dibangun pada 2023 dengan anggaran Rp 5,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat ini seharusnya berfungsi untuk irigasi dan penahan banjir. Namun, proyek tersebut terbengkalai hingga menyebabkan kerugian negara.
“Dari total anggaran Rp 5,3 miliar, kami menemukan dugaan penyelewengan sebesar Rp 2,4 miliar. Embung ini benar-benar tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Adi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (19/2/2025).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- AIP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPTD PTSDA.
- GG, kontraktor pelaksana proyek.
- D, broker pengawasan dan perencanaan proyek.
“Dua tersangka sudah ditahan di Lapas Sumedang, sementara tersangka D ditahan di Lapas Sukamiskin karena terlibat kasus korupsi lainnya,” tambah Adi.
Kejari Sumedang masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dan besaran kerugian negara.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan kasus ini karena kerugiannya cukup besar. Jika uang negara Rp 5,3 miliar ini digunakan untuk pendidikan, tentu lebih bermanfaat,” tegas Adi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sumedang telah menggeledah kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik mengamankan sejumlah dokumen, dua unit komputer, satu unit laptop, dan tiga unit smartphone sebagai barang bukti.(jim)