RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Mantan narapidana kasus perakitan senjata api ilegal, H Ateng, mengajak para pengrajin senapan angin dan masyarakat untuk menaati hukum serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ajakan ini disampaikan di kawasan Galumpit, Kecamatan Cileunyi, sebagai bentuk kepeduliannya terhadap dampak negatif peredaran senjata api rakitan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat atau menjual senjata api rakitan. Senapan angin pun harus diproduksi sesuai aturan yang berlaku dan hanya untuk olahraga,” ujar H Ateng, Kamis (20/2).
Ia menegaskan bahwa perakitan dan kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, lebih dari 120 pengrajin dan penjual senapan angin di Cileunyi telah bergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya. H Ateng mendorong para pemilik bengkel yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
“Dengan legalitas yang jelas, kita dapat berusaha dengan aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.(tha)