PLKB Non-ASN Sumedang Dapat Peluang Ikut Seleksi PPPK, Honorarium Tetap Dibayarkan

oleh
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumedang saat menerima audiensi dengan rombongan PLKB Non ASN di Ruang Paripurna, DPRD Sumedang, belum lama ini.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang mengadukan ketidakjelasan status kepegawaiannya kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Mereka khawatir kehilangan honorarium akibat status yang belum jelas pasca peralihan dari Pemprov Jabar ke Pemkab Sumedang.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PKS, drg. Rahmat Juliadi, bersama sejumlah anggota Komisi I dan Komisi III DPRD, menggelar rapat dengar pendapat dengan PLKB non-ASN.

Rahmat menjelaskan bahwa peralihan status dari Pemprov Jabar ke Pemkab Sumedang sempat menyebabkan ketidakjelasan administrasi bagi tenaga PLKB. Akibatnya, mereka gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak lolos verifikasi administrasi.

Setelah audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Sumedang, yang dihadiri ratusan tenaga PLKB non-ASN, akhirnya ditemukan titik terang. Kini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK dengan mengajukan sanggahan atas status administrasi yang sebelumnya tidak diakui.

“Dengan memanfaatkan masa sanggah, DPRD Sumedang menjamin PLKB non-ASN bisa lolos tahap administrasi karena sudah ada koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PLKB non-ASN akan dimasukkan dalam nomenklatur tenaga administrasi, mengingat tugas mereka tidak hanya sebagai penyuluh, tetapi juga mengelola laporan melalui aplikasi digital.

Terkait honorarium, Rahmat memastikan bahwa meskipun sempat ada kendala administratif, PLKB non-ASN tetap akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta per bulan setelah statusnya sebagai tenaga administrasi diakui oleh Pemkab Sumedang.

“Anggarannya ada setiap tahun, hanya saja pencairannya sempat tertunda karena status kepegawaiannya belum jelas. Sekarang, setelah dipastikan masuk dalam tenaga administrasi, honorarium tetap bisa dibayarkan,” jelasnya.

Dengan kepastian ini, diharapkan ratusan tenaga PLKB non-ASN di Sumedang bisa mengikuti seleksi PPPK dengan lebih tenang dan tetap mendapatkan haknya sebagai tenaga honorer.(jim)