RADARSUMEDANG.id, KOTA – Anggota Komisi I DPRD Sumedang Fraksi PKS, dr. Iwan Nugraha, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 mengenai efisiensi anggaran terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang. Ia menyoroti khususnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berpotensi terganggu akibat kebijakan tersebut.
Berdasarkan koordinasinya dalam Forum Perangkat Daerah di Satpol-PP Sumedang, dr. Iwan menilai target kinerja instansi ini kemungkinan besar tidak tercapai. Menurutnya, perangkat daerah wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk memenuhi indikator kinerja utama (IKU).
“Satpol-PP memiliki tugas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas), menegakkan Perda dan Perkada, serta menangani kebakaran dan penyelamatan jiwa. Tugas-tugas ini merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus dilaksanakan 100 persen sesuai standar pelayanan minimal (SPM),” kata dr. Iwan saat dikonfirmasi Radar Sumedang di Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Rabu (26/2/2025).
Ia menegaskan bahwa implementasi Inpres 1/2025 yang mengharuskan efisiensi dalam perjalanan dinas, kegiatan lapangan, serta rapat koordinasi akan menjadi kendala besar.
“Di satu sisi, kita diwajibkan memenuhi SPM dengan implementasi penuh, tetapi di sisi lain ada kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi perjalanan dinas dan kegiatan lapangan. Satpol-PP tidak mungkin menjalankan tugas hanya melalui Zoom, sehingga tetap membutuhkan dukungan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Iwan menyoroti dilema yang dihadapi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya. Di satu sisi, mereka harus patuh pada kebijakan efisiensi anggaran, namun di sisi lain, pelaksanaan tugas Satpol-PP dan unit pemadam kebakaran (Damkar) sangat bergantung pada ketersediaan dana operasional.
“Jika anggaran tidak mencukupi, maka tugas-tugas mereka tidak bisa dijalankan secara optimal,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengajak pihak eksekutif untuk lebih aktif berkoordinasi dengan legislatif guna mencari solusi terbaik.
“Kita harus mengomunikasikan persoalan ini lebih lanjut dengan pemerintah pusat agar kebijakan efisiensi anggaran tidak diterapkan secara seragam untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD). Jika kebijakan ini diberlakukan secara kaku, maka pencapaian IKU juga akan terganggu, yang berarti kita melanggar SPM,” tukasnya.
Saat ini, Komisi I DPRD Sumedang masih berada dalam posisi menunggu dan mengamati perkembangan kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak buruk yang mungkin terjadi.
“Sejauh ini, belum ada pemangkasan anggaran di tingkat Pemda. Namun, beberapa kegiatan sementara ditahan sesuai dengan ketentuan dalam Inpres 1/2025, sambil menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (jim)