Pakar Hukum Kritik RKUHAP: Waspadai Dominasi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan

oleh
Diskusi ringan membahas RKUHAP yang digelar IJTI Sumedang, Kamis (6/3). Diskusi ini menghadiri pakar hukum dari akademi serta jurnalis senior.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mulai menghangat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang. Salah satu isu utama dalam diskusi ini adalah peran kejaksaan yang dinilai lebih dominan dibandingkan kepolisian dalam sistem peradilan pidana.

Dalam forum bertajuk Diskusi Ringan Tentang Hukum dengan tema Aspek Krusial dalam RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi, sejumlah pakar hukum turut hadir. Di antaranya Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum.CCD, Pakar Linguistik Hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), serta Dr. Somawijaya, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Diskusi yang digelar pada Kamis (6/3) oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumedang ini menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal RKUHAP. Menurut Andika, ada indikasi upaya untuk menjadikan salah satu institusi penegak hukum lebih dominan dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Kita harus menolak segala bentuk agenda yang ingin menempatkan salah satu sistem peradilan menjadi superior dan menentukan secara absolut di level peradilan,” ujar Andika.

Ia juga mengkritisi gagasan dalam RKUHAP yang berpotensi menempatkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya di bawah kejaksaan. Menurutnya, hal ini mencerminkan adanya police phobia atau ketakutan berlebihan terhadap peran kepolisian.

“Saya melihat ada gagasan yang ingin menempatkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di bawah kejaksaan. Ini bagi saya adalah bentuk police phobia,” tegasnya.

Andika menegaskan bahwa jika terdapat permasalahan dalam institusi kepolisian, solusinya bukan melemahkan kewenangan polisi, melainkan melakukan reformasi dan perbaikan secara sistematis.

“Jika penyidikan oleh penyidik masih menyisakan masalah, seharusnya penyidiknya diperbaiki, bukan dikecilkan kewenangannya,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi ancaman terhadap demokrasi jika salah satu institusi penegak hukum diberikan kewenangan yang terlalu besar dalam sistem peradilan. Menurutnya, keseimbangan dalam sistem hukum harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan ketimpangan kewenangan yang dapat berdampak pada keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. (gun)