RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus menindaklanjuti penyelesaian dampak pembangunan Tol Cisumdawu bagi warga di Desa Mulyasari, Sirnamulya, dan Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara. Langkah ini dilakukan secara lintas sektoral agar permasalahan bisa segera dituntaskan.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menjelaskan bahwa lahan yang masih menjadi tuntutan warga sebenarnya tidak termasuk dalam kawasan tol atau right of way (ROW). Sementara itu, seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan tol telah selesai dibebaskan.
“Untuk menyelesaikan sisa dampak pembangunan Tol Cisumdawu, baik itu lahan, rumah, maupun sawah warga yang terdampak, kami telah menggelar rapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar progres penyelesaian lebih jelas, mana yang sudah dan belum ditindaklanjuti,” ujar Dony saat didampingi Sekda Sumedang, Tuti Ruswati, di Gedung Negara, Sabtu (8/3/2025).
Dony mengungkapkan, salah satu persoalan yang belum terselesaikan adalah putusnya akses jalan yang menghubungkan Desa Mulyasari dan Desa Sirnamulya di Kecamatan Sumedang Utara dengan Desa Ciherang di Kecamatan Sumedang Selatan, serta Desa Pamekaran dan Desa Pasirbiru di Kecamatan Rancakalong. Jalan tersebut mengalami longsor saat pengerjaan tol dan hingga kini belum ada pengganti.
“Saat ini, warga menggunakan jalan desa sepanjang sekitar 1,6 kilometer. Namun, sepanjang 600 meter dari jalan tersebut hanya bisa dilalui satu arah karena lebarnya terbatas akibat melintasi permukiman,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Dony, dampak lain dari pembangunan tol adalah terputusnya saluran air Cikopo yang menyebabkan banjir saat musim hujan akibat meningkatnya debit air. Kondisi ini turut mengganggu pasokan air untuk sawah warga seluas sekitar 8 hektare. Sebagian lahan sawah bahkan tertimbun longsoran tanah dan terkena luapan air, sementara empat rumah warga terancam longsor karena posisinya berada di atas saluran air.
Dony merinci, di Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara, terdapat 19 rumah terdampak. Dari jumlah tersebut, 12 rumah sudah masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) pembebasan lahan, sementara tujuh rumah lainnya telah diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, Pemkab Sumedang akan membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak Tol Cisumdawu dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Selain itu, Pemkab juga akan kembali mengirimkan surat usulan ke Kementerian PUPR serta melakukan audiensi khusus untuk membahas penyelesaian dampak tol ini.
“Kami juga meminta kajian terkait jalan lama yang terputus akibat tol, apakah masih bisa digunakan kembali atau tidak. Jika tidak layak, kami akan mengusulkan pelebaran jalan pengganti kepada Pemerintah Pusat,” terang Dony.
Terkait rumah dan sawah warga yang terdampak, Dony menegaskan bahwa Pemkab akan mempercepat pengusulan dan penyelesaian, terutama bagi yang sudah memiliki Penlok. Sementara bagi yang belum memiliki Penlok, Pemkab akan meminta kepastian dari Kementerian PUPR apakah lahan tersebut layak diganti atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini adalah komitmen kami untuk menyelesaikan dampak pembangunan jalan tol ini agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya. (jim)