Bupati Sumedang Tegaskan Tak Ada Izin Perumahan di Lereng Curam Sejak 2018

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa sejak menjabat pada periode 2018-2023, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan perbukitan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen.

Dony juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, ia mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.

“Selama lima tahun menjabat (2018-2023) hingga saat ini, saya tidak pernah memberikan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 atau 20 persen,” tegas Dony saat berada di Cimanggung, Minggu (16/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko bencana alam yang dapat terjadi akibat pembangunan di kawasan rawan longsor.

“Pembangunan perumahan di kawasan perbukitan dengan kemiringan di atas 9 derajat izinnya sudah keluar sebelum tahun 2018,” jelasnya.

Dony menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang di Sumedang sebelum tahun 2018 masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, sejak 29 November 2018, telah diberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

“Aturan terbaru ini mengharuskan setiap pembangunan di kawasan rawan gerakan tanah untuk melalui kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Kemal Idris, menegaskan bahwa permohonan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 persen akan otomatis ditolak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang berwenang memberikan rekomendasi.

“Selain itu, site plan juga tidak akan diterbitkan dan pengajuan izin tidak akan masuk ke akun DPMPTSP untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Site plan dari Dinas PUTR merupakan persyaratan dasar,” jelas Kemal.

Ia juga menambahkan bahwa kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen harus didasarkan pada hasil pengukuran tenaga ahli.

“Bagi pengembang yang telah memiliki izin sebelum 2018, pembangunan konstruksi setelah diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2021 harus menyesuaikan dengan regulasi baru. Artinya, mereka tidak diperbolehkan membangun perumahan di lokasi tersebut,” tutupnya.(jim)