BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025

oleh
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

RADARSUMEDANG.id, KOTA – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi potensi kendala dalam akses layanan kesehatan selama periode libur Lebaran.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA),” ujar Jayadi dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025).

Piket layanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan akan berlangsung pada 28 Maret, serta 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses peserta setiap hari selama 24 jam.

Jenis layanan yang tetap tersedia meliputi layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta website resmi BPJS Kesehatan.

Jayadi menambahkan bahwa portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di mana saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Hal ini memberikan kemudahan bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, mereka tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat terdaftar. Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan,” jelas Jayadi.

BPJS Kesehatan juga menjamin prosedur pelayanan bagi pasien gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Sementara itu, di rumah sakit, telah disiapkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi layanan.

Terkait pelayanan obat dalam Program Rujuk Balik (PRB), Jayadi menyebutkan bahwa ketentuan tetap mengacu pada kebijakan di FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB bertepatan dengan libur Lebaran, peserta dapat mengambilnya lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.(jim)