Diduga Lakukan Pungli Uang THR, Seorang Juru Parkir Diamankan Polsek Jatinangor

oleh

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Seorang pria berinisial DP (42), warga Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Jatinangor pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 WIB. 

DP diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah warung dan toko di wilayah hukum Polsek Jatinangor.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Roger Thomas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pemalakan yang dilakukan oleh DP. 

“Kami menerima informasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang juru parkir terhadap beberapa warung di wilayah Kecamatan Jatinangor. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Roger.

Dalam aksinya, kata ia, DP meminta sejumlah uang dari beberapa pemilik warung dengan alasan uang THR. 

“Ada 4 warung yang telah memberikn uang kepada pelaku yakni warung Kaum Ramires di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Desa Cikeruh dengan memberikan uang Rp15 ribu, warung Kelontongan Ramires di Dusun Caringin, Desa Cikeruh Rp20 ribu, warung Kelontongan Ramires di Desa Sayang Rp15 ribu, dan warung Kelontongan Ramires di Dusun Hegarmanah, Desa Hegarmanah – Rp10 ribu,” ujarnya. 

Dari hasil pungli tersebut, kata ia, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh DP sebanyak Rp60 ribu. Sementara barang bukti yang diamankan, petugas juga menyita beberapa barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp60 ribu, tiga amplop putih yang telah disobek, topi hitam yang digunakan oleh DP saat melakukan aksinya,” ujarnya. 

Menurutnya, setelah mengamankan DP, polisi segera mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut, mengamankan barang bukti, menginterogasi dan memberikan pembinaan kepada terduga pelaku, memberikan himbauan agar masyarakat tidak melakukan pungutan liar yang meresahkan lingkungan serta membuat surat pernyataan kepada DP agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dalam surat pernyataan yang dibuat, DP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila melanggar kembali,” katanya. 

Kapolsek Jatinangor mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan pungli atau pemerasan yang terjadi di lingkungan mereka. 

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (tha)