RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Rancakalong memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
Salah satu pelaku berinisial SW, yang merupakan suami dari teman perempuan korban, berperan merencanakan aksi perampasan dan ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Dua pelaku lainnya, DP dan MR, turut mengambil barang-barang milik korban seperti tas dan dompet serta terlibat dalam aksi pemukulan.
“Sementara pelaku D, selain ikut memukul korban, juga membawa kabur sepeda motor milik korban ke Tasikmalaya untuk disembunyikan. Plat nomor kendaraan dicopot, namun sebelum sempat dijual, motor berhasil kami amankan,” ujar Kapolres di Mapolres Sumedang, Sabtu 5 April 2025.
Kapolres menyebutkan, kasus ini tergolong unik karena baik korban maupun para pelaku serta saksi-saksi merupakan penyandang disabilitas, khususnya tunarungu dan tunawicara. Hal ini membuat proses penyelidikan memerlukan bantuan penerjemah bahasa isyarat.
Dugaan sementara, motif utama aksi ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku SW terhadap korban, setelah mengetahui isi percakapan antara korban dan istrinya melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dibuang di wilayah Kecamatan Tomo, korban melapor ke Polsek setempat. Kami langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan penerjemah untuk mengumpulkan alat bukti. Dari percakapan yang kami dapatkan, belum ditemukan unsur pornografi. Percakapan tersebut masih sebatas janji bertemu,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami dugaan bahwa pelaku dan korban berasal dari satu komunitas disabilitas yang saling mengenal.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tas, helm, dua buah dompet, satu unit telepon genggam beserta kuitansi pembelian, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan plat nomor yang telah dilepas.
Keempat pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh RadarSumedang.id, keempat pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian di Dusun Selaawi RT 02 RW 07, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku diketahui berjumlah empat orang, yakni SW (Jakarta Utara), DP (Jakarta Barat), MR (Kuningan), dan D (Tasikmalaya), yang seluruhnya adalah penyandang disabilitas.
Kejadian bermula saat korban, A (asal Grobogan, Jawa Tengah), berniat mengunjungi temannya di Rancakalong. Karena temannya tidak ada di rumah, korban kemudian menghubungi kenalan perempuannya yang juga disabilitas. Percakapan melalui WhatsApp inilah yang memicu kecemburuan suami perempuan tersebut, hingga akhirnya korban dijebak, dianiaya, dan dirampok oleh komplotan pelaku.(jim)