RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai membatasi penggunaan air minum kemasan plastik, terutama dalam kegiatan kedinasan yang melibatkan konsumsi makanan dan minuman.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap plastik sekali pakai, yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Sementara itu, masih minimnya fasilitas pengelolaan limbah plastik menjadi barang berguna juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Setiap SKPD di Kabupaten Sumedang tidak boleh lagi menyediakan snack atau nasi boks yang menghasilkan banyak sampah. Kami juga menghindari penggunaan air minum kemasan karena menimbulkan limbah plastik,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Aula Tampomas Setda, Selasa (8/4/2025).
Sebagai solusi, Pemkab menyarankan jamuan disajikan dalam konsep prasmanan yang diletakkan di atas meja, agar peserta bisa mengambil makanan secukupnya dan meminimalkan sisa.
“Kita wajibkan para peserta membawa tumbler atau botol minum sendiri dari rumah. Air minum akan disediakan melalui dispenser,” tambah Tuti.
Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap seluruh ASN di Sumedang dapat berkontribusi mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Apalagi, beberapa daerah di Indonesia sudah menghadapi kondisi darurat sampah.
“Sudah ada audit dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, TPA bisa ditutup. Bahkan ada kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup yang dikenai sanksi pidana lingkungan,” ungkap Tuti.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sumedang akan memperbaiki TPA Cibeureum. Dari total 10 hektare lahan, tiga hektare akan diolah menjadi sanitary landfill, meski membutuhkan anggaran besar.
“Kami sudah memulai berbagai langkah, terutama dari tingkat SKPD,” katanya.
Tuti juga meminta masyarakat mendukung kebijakan ini dengan memilah sampah dari rumah. Ia menekankan pentingnya peran Dinas Lingkungan Hidup dalam mengedukasi petugas agar sampah yang sudah dipilah tidak dicampur kembali saat diangkut.
“Pak Bupati menginginkan adanya Unit Reaksi Cepat (URC) yang terdiri dari sekitar 20 petugas sampah untuk terjun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Kami ingin memulainya dari lingkungan rumah masing-masing dan juga lingkungan kerja. Sampah harus dipilah—mana yang bisa diurai dan mana yang harus dibuang,” jelas Dony.(jim)