Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

oleh
DIGIRING : Tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu digiring, saat dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang ke Lapas Sumedang, Senin (21/4). Kejari tetapkan dua tersangka dengan kerugian mencapai Rp800 juta.
RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Cisitu yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nopridiansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp800 juta.
“Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur Dinas Kesehatan, pihak penyedia jasa konstruksi, dan pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Nopridiansyah, Senin (21/4).
Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, lanjutnya, adalah dengan mengurangi volume pada sejumlah item pekerjaan, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pelaksana pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Praktik ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang secara langsung merugikan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan kesehatan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial I selaku Direktur, dan RM selaku Wakil Direktur pada perusahaan pelaksana proyek pembangunan tersebut,” katanya.
Keduanya sambung Nopri, diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah, meskipun telah menerima pembayaran secara penuh.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Nopri. (gun)