Viral! Oknum Polisi di Sumedang Diduga Lakukan Pungli, Propam Tempatkan di Patsus

oleh
AKP Awang Munggardijaya

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) viral di media sosial, khususnya di platform TikTok. Aksi tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @Moch.Khairi.AtharizzCalief, terlihat seorang polisi menerima uang tunai sebesar Rp100.000 dari pengendara motor yang diduga melanggar aturan lalu lintas. Uang tersebut diselipkan ke dalam buku tilang yang diberikan oleh oknum kepada pengendara.

Video ini menjadi viral dengan lebih dari 71.800 likes, hampir 10 ribu komentar, dan telah dibagikan lebih dari 4.000 kali sejak pertama kali diunggah.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Ia menjelaskan, anggota polisi dalam video tersebut berinisial MD, berpangkat Aipda, yang merupakan personel Satlantas Polres Sumedang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Cadas Pangeran, Jalan Raya Bandung–Cirebon.

Menanggapi hal ini, Propam Polres Sumedang langsung mengambil tindakan cepat dengan memeriksa Aipda MD.

“Propam Polres Sumedang telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda MD, dan saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 10 hari. Pemeriksaan juga melibatkan mekanisme kode etik untuk menilai tindakan yang dilakukan,” ujar Awang saat ditemui di Mapolres Sumedang, Rabu (23/4).

Ia menambahkan, razia yang dilakukan Satlantas saat itu merupakan kegiatan rutin dan sah secara administratif karena dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas dari Polres Sumedang.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Awang menyebutkan ada beberapa opsi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat seperti demosi atau tindakan disipliner lainnya.

“Kejadian ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal kepolisian. Pelaku akan dikenai sanksi yang berlaku,” tegasnya. (gun)