Polres Sumedang Tangkap Komplotan Curanmor, 8 Tersangka Diamankan Termasuk 2 Residivis

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang.

Aksi curanmor ini masih marak terjadi, dengan modus lama yakni menggunakan kunci palsu dan kunci T untuk membobol kendaraan roda dua.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang tersangka. Dua di antaranya terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Pengungkapan ini berawal dari satu laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku, lalu kasus dikembangkan hingga akhirnya total delapan pelaku ditangkap. Mereka menggunakan kunci palsu dan kunci T untuk mencuri motor,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa, 29 April 2025.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Garut dan Bandung Barat. Para tersangka yang diamankan antara lain DD (aktor intelektual), C, IH, OS, R, AD (residivis), AS, dan GG.

“Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Motif para pelaku adalah faktor ekonomi,” tambahnya.

Polisi menyita 16 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Avanza putih. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa tang kecil, pemotong besi (bolt cutter), dan kunci T.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di rutan Mapolres Sumedang.

“Mereka beraksi secara berkelompok dan jumlahnya cukup banyak. Karena ada perlawanan saat penangkapan, beberapa pelaku diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” kata Kapolres.

Ia juga menginformasikan bahwa sebagian identitas pemilik kendaraan yang diamankan sudah diketahui, namun masih ada yang belum teridentifikasi.

“Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Sumedang untuk datang langsung ke Mapolres. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun, cukup membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK,” tutupnya.(jim)