RADARSUMEDANG.id, KOTA – Polisi resmi menetapkan Imat Hendrawan (42), sopir travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cisumdawu. Imat kini ditahan di Mapolres Sumedang setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan tiga orang tersebut.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Imat dan sejumlah saksi menunjukkan bahwa saat kejadian, sopir berada dalam kondisi mengantuk. Kondisi itu diduga dipicu oleh efek samping obat diabetes yang dikonsumsinya sebelum berangkat.
“Terdapat dua poin utama. Pertama, pengakuan sopir bahwa ia sedang sakit dan telah meminum obat diabetes. Kedua, saat mengemudi, ia dalam keadaan mengantuk,” ujar Awang saat konferensi pers usai gelar perkara di Mapolres Sumedang, Jumat (2/5).
Kesimpulan polisi juga diperkuat oleh kesaksian penumpang yang duduk di kursi depan. Penumpang tersebut menyebut bahwa sopir sempat terlihat tertidur sejenak saat kendaraan masih melaju.
Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang mencatat bahwa kendaraan Toyota Hiace yang dikemudikan Imat melaju dengan kecepatan mencapai 120 kilometer per jam. Angka ini jauh melampaui batas maksimal kecepatan di ruas tol tersebut, yakni 80 kilometer per jam.
“Pengemudi mengakui bahwa kecepatannya mencapai 120 km/jam. Ini cukup menjadi bukti untuk menetapkan status tersangka,” tegas Awang.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kilometer 189 Tol Cisumdawu, arah Bandung–Cirebon, kawasan Cimalaka. Saat itu, Hiace yang dikemudikan Imat mencoba menyalip dari jalur kanan, namun menabrak bagian belakang truk Hino yang melaju lambat di tanjakan.
“Truk bergerak sekitar 40 kilometer per jam karena kondisi jalan menanjak. Travel tidak sempat menghindar dan langsung menabrak bagian belakang truk,” tambah Awang.
Akibat kelalaiannya, Imat dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. (gun)