Perda Kearsipan Sumedang Resmi Disahkan, Dorong Transformasi Digital Arsip Daerah

oleh
Kegiatan monitoring pengarsipan di kantor kecamatan oleh tim Arsiparis Disarpus Kabupaten Sumedang.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan resmi disahkan oleh DPRD Kabupaten Sumedang pada 14 April 2025. Perda ini menjadi salah satu dari dua rancangan peraturan daerah yang dibahas dan ditetapkan tahun ini.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa, menegaskan pentingnya keberadaan Perda Kearsipan dalam mendukung seluruh sektor pembangunan. Menurutnya, arsip menjadi kebutuhan mendasar, baik bagi internal pemerintah daerah maupun masyarakat umum.

“Misalnya ada yang ingin mengetahui nama Bupati terdahulu atau bagaimana kondisi suatu tempat sebelum dan sesudah pembangunan. Arsiparis kami siap melayani kebutuhan tersebut dengan sepenuh hati,” ujar Hari saat ditemui di Kantor Perpustakaan Daerah, Senin (5/5/2025).

Lebih jauh, Perda ini juga mengatur pelayanan arsip pribadi seperti KTP, KK, dan ijazah, yang seringkali menjadi penting ketika dokumen fisik hilang akibat bencana atau musibah lainnya.

Tak hanya itu, Perda Kearsipan juga mencakup penguatan sarana dan prasarana untuk mendorong transformasi pengarsipan dari sistem konvensional ke digital. Selama ini, pengelolaan arsip digital masih dalam tahap pengembangan karena keterbatasan infrastruktur.

“Masih ada arsip internal dinas yang belum dimusnahkan. Ke depannya, dokumen-dokumen fisik ini akan dipindai dan disimpan secara digital, misalnya dalam sistem cloud dan e-office. Dengan alat pemindai yang memadai, proses ini akan lebih mudah,” jelas Hari.

Ia menambahkan, perubahan ini memerlukan adaptasi dari seluruh perangkat daerah. “Sudah saatnya kita membiasakan diri dengan sistem digital. Kami akan segera melakukan sosialisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik lahirnya Perda Kearsipan. Ia berharap aturan ini mampu mewujudkan tata kelola arsip yang lebih komprehensif dan terpadu, dengan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

“Arsip elektronik yang masuk dalam Perda ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi. Karena kita ada saat ini, berkat peristiwa-peristiwa masa lalu yang terdokumentasi dengan baik,” ucap Dony.

Bahkan, Dony menyatakan bahwa kualitas arsip daerah tidak boleh kalah dari sumber digital global seperti Wikipedia. “Ke depan, Sumedang harus punya akses arsip digital yang lengkap dan mudah diakses, karena arsip itu akan selalu ada selama dunia ini ada,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme para arsiparis dalam menjalankan tugas. “Arsip dimulai dari penciptaan, penggunaan, hingga pemeliharaan. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi secara terbuka, baik secara konvensional maupun digital,” pungkasnya. (jim)