RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jawa Barat dan berdasarkan empat laporan polisi yang masuk ke Polres Sumedang.
Dari hasil operasi yang digelar mulai 1 hingga 10 Mei 2025, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku kejahatan, yakni TH, UR, BOPEK, IH, NS, AK, dan SS—seorang anak berusia 17 tahun yang kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Selama periode tersebut, kami menerima laporan masyarakat terkait keresahan akibat keberadaan sejumlah pelaku kejahatan. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Sumedang, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut AKP Uyun, lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang, antara lain kawasan industri dan pertokoan Cipacing (Jatinangor), mata air Cipanas (Buahdua), serta Tanjakan Merak (Ujungjaya).
“Beberapa pelaku kedapatan membawa senjata tajam dan membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Bahkan, lanjut Uyun, salah satu insiden menyebabkan seorang korban mengalami luka robek serius di bagian kepala, leher belakang, perut, dada, dan punggung kiri akibat senjata tajam. Para pelaku kini telah diamankan dan tengah diproses secara hukum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah golok, dua pisau sangkur, dua unit sepeda motor, serta beberapa alat komunikasi.
“Total korban ada empat orang. Dari hasil pemeriksaan, motif kejahatan umumnya dipicu faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan,” tutur Uyun.
Salah satu pelaku yang masih di bawah umur diketahui masih berstatus pelajar dan kini dititipkan di rumah aman.
“ABH tersebut berperan sebagai eksekutor. Ia melakukan pembacokan terhadap korban di jalan raya kawasan Ujungjaya saat korban dalam perjalanan menemui rekannya. Motifnya masih kami dalami, namun diduga terkait upaya pembelaan diri korban pada kejadian sebelumnya,” ungkap Uyun. Ia menambahkan, kondisi korban saat ini sudah membaik dan tengah menjalani rawat jalan.
Sementara itu, beberapa pelaku lainnya teridentifikasi setelah adanya laporan melalui call center Resmob Satreskrim Polres Sumedang.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan akibat kejahatan jalanan, seperti pelaku yang meminta uang sambil membawa senjata tajam. Dalam prosesnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba oleh para pelaku,” jelas Uyun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 70 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jim)