Terkuak! 1.622 Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur di Sumedang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar

oleh
Ilustrasi oleh AI

RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memastikan telah meningkatkan status penyelidikan menjadi Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Yang mana dalam surat perintah penyidikan itu tim penyidik Kejari Sumedang mencium adanya dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan “dispensasi kawin” pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024

Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama S.H, M.H mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Sumedang ditemukan adanya Peristiwa Pidana.

Pertama kata Adi Purnama, terdapat perbedaan jumlah data perkawinan di bawah umur 19 tahun pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, dengan data penetapan dispensasi kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang pada tahun 2021 – 2024.

“Kementerian Agama Kabupaten Sumedang yang membawahi 26 KUA Kecamatan ditemukan sebanyak 2.455 perkawinan di bawah umur 19 tahun. Sedangkan pada Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan, penetapan dispensasi kawin sebanyak 833 sehingga terdapat selisih sebanyak 1.622 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama,” kata Adi Purnama kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Sumedang, Selasa petang, 20 Mei 2025.

Adapun penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.622 yang tidak terdaftar di PA Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin alias bukan produk Pengadilan Agama Sumedang.

“Yang mana penetapan dispensasi kawin tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp. 600.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-,” ungkap Adi Purnama.

Akibat perbuatan tersebut lanjut dia, biaya penetapan dispensasi yang salah satunya terdapat PNBP yang seharusnya diterima oleh Negara melalui PA Sumedang atas 1.622 dan penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021-2024 yaitu sejumlah Rp567.700.000,-.

“Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan pada tahun 2021-2024 terdapat pungutan liar (pungli ) yang diterima oleh oknum tersebut berkisar sekitar Rp. 1.622.000.000,” ujarnya. (jim)