RADARSUMEDANG.id, RANCAKALONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan bahwa kesadaran hukum di tingkat desa memiliki peran penting dalam menekan angka kriminalitas dan premanisme.
“Kalau saja seluruh kepala desa menyadari pentingnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum, maka berbagai tindakan kriminal dan premanisme dapat ditekan,” ujar Tuti.
Menurut Tuti, berdasarkan data terbaru, dari total 277 desa dan kelurahan di Kabupaten Sumedang, sebanyak 237 di antaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Artinya, hanya tersisa 40 desa lagi yang belum berstatus serupa.
“Jika 40 desa yang tersisa ini ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, maka seluruh wilayah di Sumedang akan mencapai 100 persen Desa Sadar Hukum. Harapannya, dengan capaian ini, akan tercipta situasi yang kondusif, aman, dan nyaman,” ucapnya saat ditemui usai kegiatan Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 di Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, belum lama ini.
Ia menambahkan, dengan masyarakat yang paham akan hak dan kewajibannya, maka kesadaran hukum akan tumbuh dan berdampak langsung pada menurunnya angka kriminalitas.
“Jika desa-desa aman dan tenteram, maka akan muncul inovasi serta pertumbuhan ekonomi. Para pengusaha pun tidak akan ragu untuk berinvestasi karena tidak ada gangguan seperti pemerasan, premanisme, atau hal-hal lain yang merugikan,” tutur Tuti.
Ia berharap, situasi aman dan nyaman yang tercipta dari desa-desa dapat memberikan dampak positif yang luas bagi pembangunan Kabupaten Sumedang secara keseluruhan.(jim)