Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum di Sempadan Sungai, Aktivis Lingkungan Sumedang Beri Dukungan

oleh
Ilustrasi bantaran Sungai

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Langkah tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dalam mengembalikan fungsi sempadan sungai mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para aktivis lingkungan.

Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi, menyambut baik pernyataan Jaksa Agung yang menyerukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Semoga hal ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kejaksaan di daerah masing-masing. Khususnya di Sumedang, saya berharap dapat segera diterjunkan tim untuk memeriksa seluruh dugaan penyimpangan dan praktik kongkalikong terkait maraknya bangunan liar serta persoalan hak tanah di sempadan sungai,” ujar Asep melalui pesan singkat yang diterima Radar Sumedang.

Ia menegaskan bahwa seruan tersebut merupakan ajakan untuk bersama-sama menghormati aturan pemanfaatan ruang di sekitar sungai.

“Banyak sempadan sungai yang disalahgunakan menjadi tempat tinggal atau usaha. Saya berharap, wilayah-wilayah tersebut dikembalikan pada fungsi semula,” kata Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan tata ruang, terutama di kawasan rawan seperti sempadan sungai, bendungan, dan mata air.

Asep menilai keberadaan bangunan maupun aktivitas ekonomi di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Selain menghilangkan fungsi sempadan sungai sebagai green belt yang mencegah erosi dan longsor, kondisi ini juga memicu pembuangan sampah langsung ke sungai akibat aktivitas usaha di lokasi tersebut,” paparnya.

Ia berharap penegakan aturan tata ruang ini bukan hanya menjadi wacana simbolik, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

“Semoga ini menjadi hadiah bagi para pejuang lingkungan yang selama ini membantu pemerintah menegakkan fungsi tata ruang sesuai aturan, sekaligus meminimalkan risiko bencana akibat pelanggaran di kawasan sempadan sungai, bendungan, dan mata air,” pungkasnya. (tha)