RADARSUMEDANG.id, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti, mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pembahasan itu akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan.
“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ucap Esti.
Meski demikian, Esti menyatakan kebijakan ini tidak dapat diimplementasikan pada 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun, ia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ujar Esti.
Lebih lanjut, Esti menekankan RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis tetap mengedepankan pendidikan yang adil, tetapi berkualitas. Mengingat putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.
“Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” papar dia. (*)