Skandal Dispensasi Kawin di Sumedang: Dua Tersangka Ditahan, 1.600 Lebih Kasus Diduga Ilegal

oleh
Kepala Kejari Sumedang Dr Adi Purnama saat menyampaikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Sumedang, Senin (16/6/2025).

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang pada periode 2021 hingga 2024.

Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, SH, MH, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025), menyebutkan bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NS dan AH.

NS diketahui merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, sementara AH adalah pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Sumedang Nomor: PRINT-1682/M.2.22.4/Fd.2/06/2025.

Menurut Adi, kasus ini terbongkar setelah dilakukan rekonsiliasi antara data jumlah perkawinan di bawah usia 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan jumlah dispensasi kawin resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang dalam kurun waktu yang sama.

“Hasil rekonsiliasi mencatat ada 2.434 perkawinan di bawah umur, namun hanya 828 yang mendapatkan penetapan dispensasi resmi dari Pengadilan Agama. Artinya, ada selisih 1.606 penetapan yang tidak tercatat secara resmi,” jelasnya.

Diduga, penetapan dispensasi bagi 1.606 pasangan tersebut diterbitkan secara ilegal oleh NS dengan bantuan AH sebagai perantara. Dispensasi tersebut diperjualbelikan kepada calon pengantin dengan tarif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

“NS menerbitkan penetapan dispensasi yang tidak terdaftar secara resmi. Modusnya, ada pungutan liar berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Total kerugian negara selama 2021–2024 ditaksir mencapai Rp803 juta,” ujar Adi.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak di bawah umur serta dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua kemungkinan akan kami telusuri, termasuk peran pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Adi.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jim)