Shuttle Travel Arnes dan MS Ditertibkan, Jadikan Area Exit Tol Pemberhentian

oleh
PENGAWASAN: Petugas gabungan dari Satpol-PP, Dishub, CKJT, juga BPJN saat berkoordinasi dengan pihak shuttle transportasi (travel) di exit Tol Cisumdawu, Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kamis (31/7/2025).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama tim gabungan mulai melakukan penertiban terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di pintu keluar Tol Cisumdawu, tepatnya di Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dua pelaku usaha jasa transportasi, yakni travel Arnes dan MS Trans.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarief Effendi Badar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pemberhentian shuttle travel di area exit Tol Cisumdawu, yang merupakan zona larangan parkir dan berhenti.

“Jika mengacu pada Perda, area tersebut tidak diperbolehkan menjadi tempat naik turun penumpang karena telah dilengkapi rambu larangan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pengguna kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian resmi. Sedangkan pada Ayat (4) dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, Pasal 7 Ayat (3) huruf a juga menekankan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas seperti garasi dan tempat usaha yang tidak melanggar ketentuan tata ruang, termasuk tidak berada di atas sungai, bantaran, danau, atau bendungan.

Syarief menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Sumedang agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan shuttle yang kerap parkir di bahu jalan, termasuk kendaraan lain yang melakukan aktivitas serupa.

“Tindak lanjut dari instruksi Pak Bupati sudah kami rapatkan. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Semua SKPD diminta menyusun kajian, termasuk Dishub, CKJT, BPJN, DPMPTSP, dan Satpol PP. Kajian ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi kepada pimpinan,” ungkap Syarief kepada Radar Sumedang.

Terkait solusi, Syarief menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar kendaraan shuttle dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah rest area di samping restoran cepat saji McDonald’s.

“Hanya saja ada kendala karena pelaku usaha sudah terikat sewa dengan pemilik lahan. Kami akan mencoba melakukan pendekatan dengan semua pihak, termasuk pengelola rest area,” tuturnya.

Meski demikian, solusi jangka pendek yang diberlakukan adalah membatasi durasi berhenti kendaraan shuttle di exit tol.

“Untuk sementara, shuttle masih boleh berhenti di sana, tetapi waktunya harus dipersingkat. Jangan lebih dari lima menit. Namun, kenyataannya banyak yang berhenti lebih lama, sehingga kami tegaskan kembali batas waktu tersebut untuk sekadar menurunkan penumpang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil monitoring, para pelaku usaha travel sudah mulai memahami aturan tersebut.

“Alhamdulillah, saat kami turun ke lapangan, kebetulan ada armada dari Arnes yang berhenti. Prosesnya cepat, hanya menaikkan satu penumpang lalu langsung melanjutkan perjalanan,” pungkas Syarief. (jim)