RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang pria bernama Bobi (33), tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat warga Kecamatan Pamulihan itu bahkan dilakukannya sebanyak 8 kali selama enam tahun. Pelaku berhasil kabur hingga ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), namun berhasil dibekuk petugas gabungan dari Satreskrim Polres Sumedang dan Polda NTB.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya yang berada di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Dalam aksinya itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Jika korban menolak, tersangka mengancam korban dengan tindak kekerasan.
“Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh, jika tidak mau atau korban menolak tersangka mengancamnya dengan pemukulan hingga akhirnya korban mau,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tak senonoh yang dilakukan kepada korban sudah berlangsung selama enam tahun lamanya dengan total persetubuhan yang dilakukan tersangka sebanyak delapan kali.
“Dari pengakuannya sudah delapan kali melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya selama periode enam tahun. Jadi tersangka melakukannya sejak korban masih umur delapan tahun sampai korban saat ini berusia 14 tahun,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya dengan leluasa, saat istrinya sedang pergi bekerja. Sementara motif pelaku melakukan perbuatan kejinya itu, lantaran sering melihat korban mandi maupun berganti pakaian.
“Melakukannya di saat keadaan rumah sedang sepi soalnya untuk si ibu korban atau istri dari tersangka sering bekerja dan selalu meninggalkan rumah. Tersangka sering melihat korban ganti pakaian atau lihat korban sedang mandi, jadi tersangka nggak bisa nahan lagi hawa nafsu,” ucapnya.
Di mata polisi sendiri pelaku merupakan sosok yang licin atau sulit ditangkap. Sebab, setelah melakukan persetubuhan yang ke delapan kali pada dua bulan yang lalu Bobby langsung kabur ke wilayah Lombok, NTB.
Namun, dengan kegigihan petugas kepolisian, Bobby pun akhirnya berhasil diamankan setelah pihak Polres Sumedang yang berkoordinasi langsung dengan Polda NTB.
“Setelah melakukan aksi yang terakhir kalinya tersangka kabur ke NTB tepatnya di Lombok bekerja di tower. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda NTB dan akhirnya setelah dua bulan dengan kegigit Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Saat di hadapan awak media, pelaku pun mengakui atas perbuatan terhadap anaknya tersebut.
“Ngeliat ganti baju sama mandi jadi kebawa hawa nafsu,” katanya.
Akibat perbuatannya, Bobby pun kini sudah berada di penjara dengan dikenakan pasal perlindungan anak yang diancam penjara paling minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (gun)