Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 19 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Terlarang

oleh
Kapolres Sumedang menginterogasi para tersangka kasus narkoba, Senin (11/8). Dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2025 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan 19 orang tersangka dari 13 kasus.

RADARSUMEDANG.id, KOTA –Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama periode Juni hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, dari total kasus itu, empat perkara merupakan sabu, satu perkara narkotika sintetis jenis tembakau gorila, satu perkara psikotropika, dan tujuh perkara obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat 55,67 gram, tembakau gorila 128,94 gram, psikotropika 97 butir, dan obat sediaan farmasi sebanyak 2.683 butir. Narkoba sebanyak itu berpotensi dikonsumsi 15 ribu jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut, setidaknya 15 ribu jiwa berhasil kami selamatkan,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Sumedang, Senin (11/8).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa bahan baku campuran pembuat tembakau sintetis sebanyak 11 ml, sebuah sepeda motor, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, penjual, hingga perantara. Modus operandi yang digunakan meliputi komunikasi melalui media sosial, sistem tempel, dan transaksi tatap muka langsung,” jelasnya.

Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi dan penyelidikan di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang. Dari total 13 lokasi penangkapan (TKP), rinciannya yaitu Kecamatan Sumedang Selatan (3 TKP), Jatinangor (3 TKP), Ujungjaya (1 TKP), Sumedang Utara (2 TKP), Darmaraja (1 TKP), Tanjungsari (1 TKP), dan Cimalaka (2 TKP).

Dari 19 tersangka, delapan berprofesi sebagai wiraswasta, enam karyawan swasta, satu buruh, dan satu pelajar.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. “Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Sumedang dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta peraturan terkait obat sediaan farmasi. (gun)