Program Pemutihan Denda PBB Sumedang 2025 Berlaku hingga 30 September, Simak Syaratnya

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA– Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan program penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan berdasarkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 900.1.3.2/KEP.448-BAPENDA/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB-P2 di Kabupaten Sumedang.

“Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan kado spesial dari Pak Bupati untuk masyarakat Sumedang. Mari kita manfaatkan program bebas denda PBB ini dengan sebaik-baiknya,” kata Rohana kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, program bebas denda PBB-P2 ini hanya berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera melunasi kewajibannya.

“Selama program ini berlangsung, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB-P2 saja, tanpa tambahan bunga atau denda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya.

Rohana menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menjadi kado HUT Kemerdekaan, tetapi juga bagian dari akselerasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang pada sektor PBB-P2. Menurutnya, penghapusan denda dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memotivasi mereka untuk membayar kewajiban pajaknya.

“Dengan begitu, realisasi target PAD 2025 yang bersumber dari PBB-P2 bisa segera tercapai melalui pemasukan dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan imbauan Nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tentang Penghapusan Tunggakan Pokok dan Denda PBB-P2 Buku 1–5. Surat tertanggal 15 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Dalam imbauan tersebut disebutkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 merupakan bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan bentuk apresiasi kepada masyarakat. “Pemprov Jabar mengimbau agar pemerintah daerah memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) khusus bagi wajib pajak orang pribadi, bukan badan,” tulisnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Gubernur Jawa Barat. “Saya mendukung apa yang menjadi imbauan Pak Gubernur tentang pemutihan pajak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, dengan menghapuskan dendanya terlebih dahulu,” kata Dony didampingi Wakil Bupati Fajar Aldila usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 di PPS, Minggu (17/8/2025). (jim)