Preman Pelaku Pembacokan Diringkus  

oleh
Pelaku pembacokan di Pamulihan dihadirkan saat pres rilis, di Mapolres Sumedang, baru-baru ini. Aksi premanisme itu dilakukan lantaran pelaku tidak mendapatkan jatah uang yang tidak sesuai dari korban.

RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (36), tersangka kasus penganiayaan terhadap TM (30), warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Kiarajegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan pelaku menyerang korban menggunakan sebilah golok. Awalnya korban diserang dari belakang. Saat berbalik, pelaku kembali mengayunkan golok hingga mengenai wajah korban.

“Korban sempat melindungi diri dengan tangan kiri, namun senjata mengenai punggung tangan. Ketika tersangka kembali menyerang, korban berhasil menepis hingga golok terlepas,” ujar Sandityo, belum lama ini.

Ia melanjutkan, meski senjata terjatuh, pelaku tidak berhenti. Ia memukul wajah korban empat kali menggunakan tangan kosong. Polisi menduga aksi tersebut dipicu perselisihan pembagian uang jatah hasil pengiriman material aspal dari PT. Kewalram II Cimanggung.

“Pelaku mengaku kecewa karena hanya menerima Rp25 ribu per ritase, padahal seharusnya mendapatkan Rp50 ribu,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, sebuah topi, serta jaket biru dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan umum dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara. (gun)