Dua Preman Pemeras Proyek Jalan di Tomo Ditangkap Polres Sumedang

oleh
Kapolres Sumedang serta jajarannya menunjujan barang bukti kasus premanisme pengerjaan proyek jalan akses PLTA Jatigede, belum lama ini. Dari kasus tersebut Satreskrim Polres Sumedang menetapkan dua orang tersangka.

RADARSUMEDANG.id, TOMO – Polres Sumedang menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Baru-baru ini, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan dua pria yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan di wilayah Kecamatan Tomo.

Kedua pelaku diketahui bernama Olot (35) dan Netnet (37), warga Kecamatan Jatigede.

“Dua tersangka kami amankan setelah melakukan aksi pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan jalan akses PLT Jatigede,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2025 di Dusun Cilengar, Desa Cipeles, Kecamatan Tomo. Saat kejadian, korban berinisial HK tengah mengawasi proyek pembangunan jalan.

Sebelumnya, kata Kapolres, pelaku sempat meminta agar material urugan proyek dipasok dari mereka. Namun karena tidak dipenuhi, keduanya marah dan mendatangi korban.

“Dalam kondisi mabuk, tersangka membawa sebilah celurit lalu mendatangi korban. Mereka mengancam pekerja agar menghentikan pekerjaan, bahkan mengancam akan membunuh korban,” ungkap Sandityo.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kini, Olot dan Netnet harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. (gun)