Kejari Sumedang Panggil 70 Pemilik Tambang untuk Evaluasi Izin dan Pajak

oleh
Para pengusaha tambang di wilayah Sumedang menjalani pemeriksaan dokumen perizinan usaha tambang, di Aula Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (25/8).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Seksi Intelijen bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Operasi Intelijen Yustisi dengan agenda Rapat Pembahasan Harmonisasi Perizinan Usaha dan Perpajakan sektor tambang di Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (25/8) pukul 09.00 WIB di Aula Kejari Sumedang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.

Rapat dihadiri sekitar 40 perusahaan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari total 70 perusahaan yang diundang, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum berizin.

Turut hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Kepala BPBD, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP, Inspektur Kabupaten Sumedang, serta Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang.

Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendataan dokumen perizinan pertambangan yang dimiliki masing-masing perusahaan. Dokumen yang diperiksa mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun produksi, persetujuan RKAB, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, tim juga mendata pelaporan pajak daerah sektor MBLB yang disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.

“Selain aspek perizinan dan perpajakan, kami juga menyoroti potensi kerawanan bencana di wilayah penambangan. Hal ini penting sebagai langkah preventif agar kegiatan tambang tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkap Nopridiansya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan tambang MBLB di Sumedang. Evaluasi mencakup perbaikan tata kelola perizinan serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor tambang.

“Dengan demikian, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kegiatan ini juga dapat membantu menentukan wilayah rawan bencana yang perlu mendapat perhatian lebih akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya. (gun)