SP3JB Berancang-ancang Mengusulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi

oleh
RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Para pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) masih berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut larangan studi tur ke luar daerah Jabar yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

Apabila tidak menemukan titik temu, SP3JB berencana mengajukan pemakzulan Dedi Mulyadi melalui badan legislatif atau DPRD Jabar.

“Kami melihat sesuai dengan Permendagri ya. Tentang apa namanya, sesuai dengan peraturan pemerintah. Tentang pemerintahan daerah ya. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya,” kata Perwakilan SP3JB Herdi Sudardja saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

“Nah di situ bisa diajukan pemakzulan. Jadi sesuai dengan ketentuan lah,” sambungnya.

Herdi mengakui proses pengajuan pemakzulan terhadap Demul memerlukan proses yang panjang.

Namun, Herdi memiliki keyakinan dan bukti kuat agar pemakzulan terhadap Demul dapat dilakukan oleh DPRD.

“Itu, kan harus dikaji, harus perlu kajian. Kami punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang, tetapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” jelasnya.

Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap sudah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ya prosesnya pasti legislatif dan sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Hak legislatif itu, kan memiliki, ada tiga hak lah di situ. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyampaikan, apa namanya itu kan. Ada tiga lah. Ya, melalui DPR,” tuturnya.

“Di minggu ini kami akan segera lakukan, untuk kami pertanyakan perihal jadwal (ke DPR). Kami akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait dan juga nanti akan kami sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi,” lanjutnya.

Herdi tidak menampik dirinya sudah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi. Hasil pertemuan tersebut, Demul kekeuh pada keputusannya melarang adanya kegiatan studi tur.

Disinggung batalnya rencana aksi yang semula akan digelar hari ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Herdi mengatakan aksi ini hanya ditunda untuk mencoba melakukan diplomasi dan dialog bersama legistatif, baik DPR RI ataupun DPRD Jabar.

“Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kami akan turun aksi. Kami akan turun aksi lah intinya ya. Sebetulnya tidak langsung kepada pemakzulan (soal isi tuntutan aksi demo nanti), akan tetapi kami meminta kepala daerah, gubernur untuk mengkaji ulang dan juga meminta untuk betul-betul mencermati revisi yang diajukan atau rekomendasi revisi yang diajukan oleh SP3JB,” tegasnya. (mcr27/jpnn)