Satres Narkoba Polres Sumedang Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Modus yang Dilakukan Pelaku

oleh
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat mengangkat barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbagai jenis di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9/2024).

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu bulan Agustus sampai dengan September 2024.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, dari 17 kasus yang berhasil diungkap. Sebanyak 23 tersangka telah diringkus dengan rincian tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 8 orang, tembakau gorila 2 orang, Obat Psikotropika 5 orang, Obat Sediaan Farmasi 8 orang.

“Lokasinya tersebar di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Kecamatan Jatinangor 5 TKP, Tanjungsari 4 TKP, Cimanggung 2 TKP, Sumedang Selatan 3 TKP, Sumedang Utara 1 TKP, Tomo 1 TKP dan Kecamatan Conggeang 1 TKP,” kata Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9/2024).

Adapun kata Kapolres, 23 tersangka berperan sebagai penjual, pengedar, perantara atau kurir sekaligus pengguna dengan estimasi jika ditotalkan, keuntungannya mencapai Rp 49 Juta.

“Modus para pelaku, mereka melakukan transaksi dengan berbagai cara, seperti COD, disimpan di tempat tertentu atau modus tempel. Bahkan menggunakan media sosial seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook,” ungkap Kapolres.

Oleh sebab itu dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang. Wilayah barat Sumedang masih menjadi lokasi potensial untuk mengedarkan dan menjual barang haram tersebut.

“Dari segi jumlah penduduk (wilayah Sumedang barat) lebih padat sehingga peluang atau potensi konsumen lebih banyak. Kemudian sasaran penjualan merupakan anak-anak muda dan mahasiswa kemudian banyak lembaga pendidikan sehingga menjadi potensial bagi para pengedar,” sebut Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, lanjut Dwi, yaitu 8 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. Atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, 2 orang tersangka Jenis Tembakau Gorilla disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan Obat Psikotropika disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta. Atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.

Sementara, terhadap 8 orang tersangka penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi disangkakan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk interaksi dengan narkoba. Masyarakat juga dimohon untuk kesediaannya bekerjasama dengan Polres Sumedang dalam pemberantasan narkoba.

“Jadi warga kami minta tidak segan untuk melaporkan bila di sekitarnya ada peredaran narkoba atau sebagainya. Karena tentunya polisi tidak bisa berkerja sendiri dan memerlukan informasi dari masyarakat,” katanya. (jim)