Polres Sumedang Ungkap Dua Kasus Pencurian Mobil, Simak Ada yang Unik! 

oleh
Kapolres Sumedang tunjukan barang bukti 2 unit mobil hasil pencurian, Selasa (15/10). Pencurian dilakukan di dua TKP yakni Jatinangor dan Darmaraja.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4) di dua lokasi berbeda yang dilakukan oleh tiga tersangka. Dari tiga tersangka, satu orang diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, saat itu kendaraan diparkir di pinggir jalan. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mengambil mobil tersebut. 

“Kasus kedua terjadi di Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja, dimana pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci serta STNK yang tergantung,” kata Joko saat pres rilis di Mapolres Sumedang, Selasa (15/10).

Dari dua kasus tersebut, kata Joko, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AD, dan AR. Sementara pelaku A saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

“Pencuri kendaraan avanza di Jatinangor dilakukan oleh seorang diri, sedangkan yang di Darmaraja itu dilakukan oleh dua orang, namun baru satu orang yang kami tangkap, satu laginya masih dalam pengejaran,” katanya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Jatinangor dan Polsek Darmaraja segera melakukan pengejaran para pelaku. Salah satu pelaku ditangkap di Dayeuhkolot setelah dilakukan pengejaran hingga menabrak tiang listrik saat melarikan diri dengan mobil curiannya merk Avanza. 

“Sedangkan kendaraan jenis HRV yang dicuri di Darmaraja ditemukan di Garut, Tasik, saat pelaku berusaha menjualnya melalui media sosial,” ucapnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit kendaraan roda empat beserta surat-surat kendaraan, obeng dan besi, serta pakaian berupa sweater warna putih yang dikenakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Salah satu korban, Lidya mengatakan pelaku yang mencuri mobil HRV milik keluarganya, masih berstatus keluarga. Bahkan pelaku pernah bekerja sebagai sopir di keluarga korban. 

“Pelaku yang sekarang ditangkap itu sering mengantar ayah saya cuci darah. Kami curiga ke pelaku karena dia menjual mobil di media sosial, padahal dari keluarga nggak merasa ada yang menjual mobil,” ucapnya. 

Atas pengungkapan ini Lidya pun merasa lega, dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Sumedang. 

“Saya mewakili keluarga dari korban mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran Polri yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini,” ucapnya. (gun)