RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi. Dalam operasi ini, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa tujuh tersangka yang diamankan berasal dari enam kasus berbeda. Salah satu tersangka berinisial H.N diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara enam tersangka lainnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
“Tujuh tersangka ini adalah hasil pengungkapan enam kasus, terdiri dari satu kasus penyalahgunaan sabu dan lima kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” ujar Kapolres di Mapolres Sumedang, Senin (4/10/2024).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berasal dari tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Pamulihan, Conggeang, Ujungjaya, Tomo, dan bahkan hingga Kabupaten Majalengka, dengan tiga kasus di antaranya terjadi di daerah Pamulihan.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 3,33 gram sabu, 31.150 butir obat sediaan farmasi, sembilan unit smartphone Android, dua tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp 1.336.000.
“Para tersangka berperan sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, petani, buruh harian lepas, hingga mahasiswa. Keuntungan dari penjualan narkotika ini mencapai sekitar Rp 10 juta, sementara untuk obat sediaan farmasi tercatat mencapai Rp 20 juta per bulan,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka termasuk metode online melalui aplikasi Google Maps, berkomunikasi lewat media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, serta tatap muka langsung dengan sistem tempel di lokasi tertentu.
Ketujuh tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Tersangka kasus penyalahgunaan sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp 10 miliar. Sementara, enam tersangka kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Kapolres.(jim)