KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang telah memanggil salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kantor Sumedang berinisial DN, Senin (7/1/2019).
Pasalnya DN kedapatan telah mengupload bahan kampanye salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari PKB Dapil Subang, Majalengka dan Sumedang di salah satu akun media sosial Facebook miliknya.
Dalam postingannya, DN terbukti telah memposting foto bahan kampanye dengan kalimat bertuliskan ‘semoga 2019 Indonesia selamat dari bencana dan fitnah,’ tulis akun DN dalam postingan tertanggal 31 Desember 2018 lalu.
“Kami sudah meminta klarifikasi dan menggali keterangan dari DN. Alhamdulillah yang bersangkutan sangat kooperatif dan memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya,” ujar Komisioner Bawaslu Sumedang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Ade Sunarya.
Menurutnya, DN telah melanggar UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN atas dugaan kode etik sebagai ASN. “Kami juga akan mengklasifikasi saksi saksi lainnya, dan akan klarifikasi dari ahli yaitu dalam hal ini pihak KPU,” katanya.
Adapun nanti hasil dari klarifikasi tersebut, lanjut Ade, pihaknya akan merekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk sanksi/punishment kami tidak mempunyai kewenangan. Namun yang pasti, hasil klarifikasi kami serahkan ke KASN, yang berwenang memberikan sanksi sesuai dengan hasil yang sudah dilakukan oleh Bawaslu,” terang Ade.(jim)
Selengkapnya di koran Radar Sumedang edisi Selasa, 8 Januari 2019