KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan telah menerima informasi awal terkait dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang statusnya dinyatakan terdaftar pada daftar calon tetap (DCT) telah mengundurkan diri.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian membenarkan akan hal itu. Menurut Iyan, dirinya telah mendapat informasi dari salah seorang staffnya bahwa caleg yang bersangkutan telah mengundurkan diri karena lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Ya, informasi awalnya seperti itu, tapi kami harus lihat dulu mengundurkan dirinya kenapa. Namun yang pasti kalau memang mengundurkan diri, KPU akan membuat SK bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri,” tutur Iyan kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, Rabu (9/1).
Disebutkan Iyan, Caleg yang bersangkutan merupakan Caleg perempuan dari Partai Demokrat dapil 5 (Cimanggung, Jatinangor). Namun Iyan mengaku tidak mengetahui nama Caleg itu.
Selain itu lanjut Iyan, jika benar yang bersangkutan telah mengundurkan diri maka KPU tidak bisa mencegah hal itu. Mengingat saat ini KPU RI akan segera mencetak surat suara Pileg 2019 baik tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten, termasuk DPD.
“Kalau surat suara sudah cetak, mungkin nanti namanya masih ada. Tapi nanti perolehan suaranya akan masuk ke partai. Kalaupun raihan suaranya bagus, dia juga tidak akan jadi,” ujarnya.