SUMEDANG – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut terbukti setelah Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian iuran penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Untuk mengantisipasi bagi peserta yang ingin merubah hak kelas perawatan, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas kepada seluruh peserta JKN-KIS melalui program BPJS PRAKTIS atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Program BPJS PRAKTIS tersebut memang benar nyata praktisnya, karena BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin merubah hak kelas rawatnya.
Perubahan yang dilakukan oleh peserta JKN-KIS dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 1500 400, peserta JKN-KIS dapat melakukan penurunan kelas hanya dengan beberapa menit dan bisa di mana saja.
Hal ini diakui oleh Lilis Sulastri (54) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di jalan Pangeran Kornel Kelurahan Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dirinya tidak mempermasalahkan iuran yang disesuaikan tersebut karena nominalnya masih dibawah iuran jaminan kesehatan lainnya dengan manfaat yang sangat besar dari Program JKN-KIS ini.
“Dengan adanya penyesuaian iuran, saya ingin memanfaatkan program BPJS PRAKTIS yang memberikan kemudahan untuk merubah hak kelas rawat. Meskipun sebenarnya tidak ada masalah dengan penyesuaian iuran ini, akan tetapi melalui program PRAKTIS ini saya tidak harus menunggu lama untuk turun kelas,” ucap Lilis.
Lilis menambahkan tidak ada persyaratan khusus bagi peserta JKN-KIS yang ingin merubah hak kelas perawatannya dalam masa periode BPJS PRAKTIS ini. Bagi mereka yang status kepesertaannya non aktif, menurutnya mereka masih dapat merubah kepesertaannya tersebut. Hanya saja, kartu JKN-KIS nya masih belum dapat digunakan sebelum tunggakan yang dimiliki dilunasi.
“BPJS Kesehatan memang tidak mempersulit kami untuk melakukan perubahan hak kelas rawat. Apalagi walaupun kartu tidak aktif, masih tetap dapat melakukan perubahan kelas di masa periode BPJS PRAKTIS ini. Tapi, kartu kepesertaan tersebut masih belum bisa digunakan samapi tunggakannya dilunasi,” tambah Lilis.
Lilis menambahkan, dirinya mengakui bahwa BPJS Kesehatan telah banyak membantunya dan memberikan manfaat yang telah terbukti nyata selama 3 tahun membiayai penyakit stroke yang dideritanya oleh Program JKN KIS.