Jemaah Bisa Ambil Kembali Uang Pelunasan BPIH, Ini Syaratnya..

oleh
H. Azis Kawakibi,

SUMEDANG – Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.

Hal tersebut dikatakan Kasie Haji dan Umroh pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Azis Kawakibi, Rabu (3/6/2020).

“Bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini karena pandemi Covid-19, bisa mengambil kembali uang pelunasan BPIH-nya, kalau yang bersangkutan membutuhkan ya silakan ambil,” ujarnya.

Uang pelunasan BPIH bagi calon haji di Sumedang yang batal berangkat tahun ini, kata Azis, sekitar Rp 10 juta. Pengembalian uang pelunasan tersebut, kata Azis, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.

Azis menjelaskan, bagi calon jemaah haji yang ingin menarik uang pelunasan, dapat mengurusnya dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran ke kantor Kementerian Agama Kabupaten.

“Untuk pengambilan uang pelunasan, calon jemaah harus melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” ucapnya. (gun)