Radarsumedang.id – Satreskrim Polres Sumedang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap para pelaku perusakan bendera merah putih yang beredar dan viral di media sosial akhir-akhir ini.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya inisial PN (50), AI (50) dan DYH (30) kini mereka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Pihak Polres Sumedang melalui akun resmi satreskrim Polres Sumedang menyebut kan bahwa ketiga dikenakan pasal 66 junto pasal 24 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan sang merah putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 56 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui sebelumnya, unggahan video perusakan bendera merah putih dengan cara digunting-gunting tersebut viral di media sosial mulai dari grup FB, Instagram, Facebook hingga Tiktok.
Meski berasalan perusakan bendera tersebut untuk kepentingan seorang anak yang diduga tidak bisa lepas dari bendera merah putih namun hal itu tidak dibenarkan lantaran bendera merah putih adalah lambang negara kesatuan republik indonesia yang seyogyanya harus dihormati.
Menanggapi hal ini Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana menyayangkan sikap para warga masyarakat Sumedang yang melakukan tindakan melawan hukum tersebut.