Langgar Perda, Ratusan Jaring Apung di Waduk Jatigede Akan Dibongkar

oleh

Radarsumedang.id – Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan memastikan akan segera melakukan penindakan kepada para pemilik keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatigede.

Dengan menggandeng TNI-POLRI, Brimob, Subdenpom, Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta BBWS, pada tanggal 28 November mendatang atau hari Sabtu nanti, semua pihak akan turun ke lapangan untuk melakukan pembongkaran paksa kepada KJA yang ada di Waduk Jatigede.

Menurutnya sebagaimana diketahui, menurut aturan, KJA dilarang dan tidak diperbolehkan.

Padahal larangan KJA sudah disampaikan pemprov semenjak Jatigede digenangi untuk pertama kali.

Bahkan, dalam setiap event besar di Jatigede, Bupati selalu berpesan langsung kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama menjaga Bendungan Jatigede agar terbebas dari KJA dan KJT.

Selain karena akan dibuat KEK, pemprov tidak menginginkan Bendungan Jatigede seperti bendungan lainnya yang sudah penuh dengan KJA dan KJT yang bertebaran membuat tidak nyaman.

“Kami sudah melakukan tindakan persuasif bahkan Satpol PP sudah enam kali melayangkan surat kepada pemilik KJA untuk membongkar atau kami bongkar sendiri. Tetapi pada kenyataannya mereka terus bertambah dan sekarang ada 326 pemilik KJA yang tersebar di Waduk Jatigede,” ucap Erwan didampingi Kasatpol PP Bambang Riyanto di Gedung Negara, Rabu (25/11).

Pihaknya lanjut Erwan, juga sudah menyiapkan berbagai solusi dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Termasuk dalam hal ini solusi untuk warga setempat yang terkena dampak dari penertiban ini.

“Kalau orang Sumedang-nya mereka siap untuk membongkar sendiri, sedangkan yang dari luar Sumedang itu akan kita tertibkan. Untuk itu saya sudah prioritaskan kepada Kasatpol PP agar memprioritaskan yang dari luar Sumedang. Kalaupun mereka tidak membongkar, maka akan kita bongkar sendiri sekalian yang dari luar Sumedang,” ujarnya.

Penertiban KJA kata Erwan, juga merupakan salah satu upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Sumedang.

“Penertiban jaring apung perlu dilakukan demi terciptanya lingkungan Jatigede yang kondusif. Kami tidak ingin waduk yang ada di Sumedang jangan sampai kotor dan tercemari, lingkungan Jatigede harus kondusif maka peraturan yang ada harus ditegakkan,” ujarnya.

Senada Kasatpol PP Bambang Riyanto menuturkan, secara teknis akan melaksanakan apel bersama di Kantor Satker Jatigede untuk bergerak bersama-sama sesuai tupoksi masing-masing.

Kendati disinggung jika terjadi penghadangan saat penertiban, pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat kemanan untuk dilakukan tindakan secara tegas.

“Perlu diketahui pemilik KJA ini kebanyakan merupakan warga luar Sumedang. Saat ini perbup tentang KJA sedang digodok sehingga sebelum dilakukan eksekusi kita sudah bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar Perda maupun Perbup,” katanya.

Terpisah, para pelaku usaha keramba jaring apung (KJA) Waduk Jatigede yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) telah mendengar adanya rencana penertiban KJA yang akan dilakukan Satpol PP, dan mereka menolak keras.

Ketua AMWJ, Mahmudin menyebutkan, sikap penolakan terhadap rencana penertiban KJA, merupakan bentuk protes dari warga yang terkena dampak Waduk Jatigede, seperti dari wilayah Darmaraja, Jatigede, Wado, Jatinunggal serta Cisitu, yang kini beraktivitas budidaya KJA.

Karenanya, rencana penertiban KJA dirasa mesti dikaji kembali oleh pemerintah.

“Hampir seribu warga (terkena dampak), kini mengandalkan pendapatan dari budidaya KJA. Kalau misalkan KJA ditertibkan tentunya akan memutus pendapatan ekonomi warga yang berusaha di KJA,” sebut Mahmudin dalam sebuah rapat di Cilembu, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Selasa (24/11) kemarin.

Meski penolakan ini berawal dari adanya surat yang diterima dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang yang berencana akan melakukan penertiban KJA di wilayah perairan waduk. Diakuinya, jauh hari, pihak AMWJ juga pernah menerima surat rencana penertiban KJA. Namun penertiban urung dilakukan.

“Setelah kami mendengar akan ada penertiban dalam waktu dekat, maka kami juga akan bereaksi,” terang Mahmudin.

Dijelaskan Mahmudin, semula warga pelaku KJA melalui AMWJ telah berupaya melayangkan surat keberatan terkait penertiban KJA kepada bupati Sumedang sebanyak dua kali, namun diakuinya tak mendapat respon.

Tak sampai disitu, pihaknya juga sempat melakukan langkah persuasif dengan menemui beberapa pihak seperti pemerintah kecamatan dan DPRD Sumedang agar bisa mendorong kebijakan baru bagi para pelaku KJA.

“Dengan tidak adanya respon dari pemerintah daerah, kami membentuk perwakilan untuk bersiap diri melakukan audensi dengan pihak Bupati Sumedang dalam waktu ini agar bisa mempertimbangkan rencana penertiban KJA. Karena sudah menjadi komitmen kami untuk tetap akan menolak penertiban KJA,” imbuhnya.

Kendati jika kedepan pihak pemerintah daerah bisa mempertimbangkan aspirasi pelaku KJA, AWWJ kata dia, akan mengusulkan kepada pemda agar di wilayah perairan Waduk Jatigede dibuatkan zonasi atau tempat bagi usaha yang melegalisasi keberadaan KJA. (jim)