RADARSUMEDANG.ID – Di tengah masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta JKN-KIS. Berbagai ketentuan sesuai standar protokol kesehatan himbauan pemerintah terus digalakkan sebagai dukungan terhadap langkah pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Dwierdiana menyebut bahwa hingga kini pihaknya terus memberikan pelayanan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Bagi peserta JKN-KIS yang mengakses pelayanan di kantor, Dwierdiana mengatakan peserta wajib menjaga jarak dan selalu menggunakan masker.
“Kami sudah menyediakan tempat mencuci tangan begitu pula dengan pelayanan pengurusan administrasi BPJS Kesehatan semua mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan teratur. Antrean dan kursi juga diberi jarak dan tentunya setiap pengunjung maupun petugas wajib memakai masker. Semua itu untuk menjaga dan menjamin setiap pengunjung BPJS Kesehatan agar tetap aman dan terhindar dari Covid-19,” kata Dwierdiana.
Selain dengan disiplin, BPJS Kesehatan juga meminimalisir kedatangan peserta ke kantor BPJS Kesehatan guna menghindari keramaian pengunjung. Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu repot-repot datang ke kantor dan mengantri untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
“Pada masa seperti saat ini, kami mulai mengarahkan peserta untuk mengakses layanan digital BPJS Kesehatan. Dengan adanya aplikasi Mobile JKN, layanan CHIKA dan VIKA, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 hingga PANDAWA, peserta sudah tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mendapatkan layanan. Mereka bisa menggunakan layanan tersebut di rumah dengan aman,” tambah Dwierdiana.
Sementara itu, Sutardjo (65) warga Dusun Situraja Kec. Situraja, mengungkapkan karena sudah terlanjur datang ke kantor, laporan karena kartu BPJS hilang, tetapi tak disangka dan tak diduga pelayanan BPJS yang didepan melayani dengan baik, cuma beberapa menit kartu sudah selesai.
“Dulu saya pernah diberikan informasi terkait aplikasi Mobile JKN, tetapi karena saya gaptek (gagap tekhnologi-red), saya tidak pernah memakainya, ternyata sangat mudah. Jika tahu mudahnya seperti ini, saya tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan saya,” ungkap Sutardjo saat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang.
Pendaftaran, perubahan kelas, maupun perubahan faskes semua bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan penambahan berbagai fitur baru, Mobile JKN mempermudah peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dengan hadirnya beragam layanan digital secara online yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja, peserta JKN-KIS diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital dengan optimal bahkan setelah masa pandemi berakhir. (Isl/rls)