SUMSEL, RADARSUMEDANG.ID–Para pengelola wisata di perkebunan teh Cisoka Margawindu Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan mengaku resah lantaran ramai dituding terlibat dalam jual beli tanah perkebunan tersebut. Bahkan dikabarkan juga sudah ada beberapa pihak yang diperiksa pihak berwajib di tingkat Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Dadan, salah seorang pengelola tempat wisata Jalitri Cisoka membantah kabar miring tersebut. “Tidak benar jika kami dituding terlibat jual beli tanah perkebunan Cisoka ini dan juga tidak benar dianggap merusak kawasan perkebunan ini,” bantah Dadan baru-baru ini.
Sejalan dengan hal terdebut, Uu (78) salah seorang warga Desa Cipancar Kecamatan Sumedang Selatan yang juga mantan karyawan PT Cakra menjelaskan kronologi status tanah perkebunan tersebut. Menurutnya tanah perkebunan Cisoka pada tahun 1985 PT Cakra mengajukan hak guna usaha (HGU) kebun teh kepada negara.
“Baru pada 1987 izin HGU untuk PT Cakra keluar. Setelah ditanami teh, rupanya hasil panen teh tidak menutupi biaya produksi. Lantaran hasil panen tidak diolah disini tetapi diangkut ke Ciwidey, jadi ongkos produksi membengkak,” terang Uu.
Karena dinilai PT Cakra, perkebunan teh Cisoka kurang prospektif dan tidak menguntungkan hingga akhirnya mangkrak. Tidak lama berselang setelah sekian lama mangkrak, lanjut Uu datang PT BJA (Bukit Jongol Asri) dengan membeli HGU dari PT Cakra dengan tujuan bukan untuk ditanami teh.
“Pada tahun 1997 PT BJA datang kesini setelah membeli HGU dari PT Cakra dengan tujuan untuk lahan pengganti lahan PT BJA yang digunakan di Bogor kepada Perhutani, bukan untuk digarap PT BJA,” bebernya lagi.
Bahkan, Uu mengungkapkan pernah ada keterangan dari Bupati Sumedang terdahulu yang mengatakan bahwa selama ini lahan BJA digarap warga karena warga ikut menyetujui masuknya PT BJA ke Cisoka.
“Jadi jika selama ini perkebunan teh Cisoka adalah perkebunan teh milik PT BJA dan akan dikembangkan teh, salah besar karena BJA bukan mau mengembangkan teh disini, tetapi dijadikan lahan pengganti untuk Perhutani,” tandasnya.
Uu juga menerangkan bahwa masa HGU PT BJA itu hanya sampai 2017. “Maka status tanah perkebunan Cisoka bukan lagi HGU PT BJA tetapi eks HGU, makanya sekarang kami mengajukan hak penggunaan lahan (HPL) ke negara, dan para pengaju HPL ini diutamakan adalah para petani penggarap teh sebelumnya,” terangnya lagi.(rik)