Meskipun libur tanggal merah 1 Juni 2021, Kantor Satpas dan SIM Keliling tetap membuka layanan dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Layanan yang diberikan Satlantas polres Sumedang dihari libur ini dilakukan disekitaran alun-alun Sumedang.
Bagi masyarakat Sumedang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C berikut syarat-syaratnya
1. Membawa foto copy KTP
2. Membawa SIM lama
3. Pemohon diharapkan menjaga jarak 1 sampai dengan 2 meter physical distanching.
4. Pemohon wajib menggunakan masker