radarsumedang.id – Dalam rangka penyesuaian data penerimaan iuran wajib PNS Daerah diwilayah kerja Kabupaten Majalengka, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang mengadakan rekonsiliasi Triwulan IV Tahun 2021, Rabu (29/12). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Suherlan mengungkapkan bahwa Kabupaten Majalengka akan tetap berkomitmen untuk membayar Iuran Wajib Pemda (IW Pemda) tepat waktu.
“Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari KPPN dan BKAD,” kata Lalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Riema Nurhayati menjelaskan peran dari Pemerintah Daerah dan kepatuhan regulasi sangat penting dalam mewujudkan kesinambungan Program JKN-KIS. Hal tersebut bisa memberi dampak kepada pelayanan kesehatan, sperti pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Kami harapkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kesinambungan Program JKN-KIS ini melalui rekonsiliasi data iuran wajib. Melalui pertemuan ini akurasi data iuran wajib akan selalu konsisten Pemda berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan iuran setiap bulannya. Selain itu, setelah dilaksanakannya kegiatan ini kita dapat memiliki pemahaman yang sama terkait dengan data kepesertaan maupun data iuran yang sudah dibayarkan,” tutur Riema.
Riema menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai ajang untuk meningkatkan hubungan kemitraan dan Kerjasama yang baik dengan Pemda Kabupaten Majalengka di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sumedang. Dengan hubungan kemitraan yang erat diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan dalam upaya kolektabilitas penerimaan iuran yang stabil dalam keberlangsungan dan kesinambungan program JKN-KIS
Kegiatan rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk penerimaan iuran yang telah dicatat oleh BPJS Kesehatan berdasarkan surat setoran dari KPPN. Jika terdapat perbedaan, maka dapat dilakukan koreksi sesuai hasil rekonsiliasi oleh masing-masing pihak dan dilakukan pemantauan terhadap koreksi tersebut.
Hasil rekonsiliasi berupa kesepakatan angka yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Kegiatan ini juga merupakan sarana komunikasi dan koordinasi untuk memperkuat kemitraan BPJS Kesehatan dengan instansi dan pemerintah daerah di wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang.