RADARSUMEDANG.ID – Law Office Hikmat Sugia & Partner telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Surat permohonan bernomor 045/PE/HS&P/IV/2021 ditandatangani kuasa pemohon, Ugi Hikmat Sugia, SH pada 26 April 2022 lalu.
Pengacara Ugi Hikmat Sugia, SH menyebutkan, salah satu dalam pokok perkara surat permohonan tadi menghukum tergugat Pos Indonesia Cabang Sumedang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 170 juta kepada penggugat seketika, tunai dan sekaligus. Dalam hal ini Pengacara Ugi menggugat atas nama para ahli waris Alm Moh Ishak.
“Semenjak permohonan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri Sumedang, kami sudah tiga kali mengadakan mediasi. Cuma sampai sekarang belum ada pembayaran ganti rugi itu,” sebut Ugi saat berkunjung ke redaksi Radar Sumedang pada Kamis (10/3).
Ugi menjelaskan, dengan ini mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Februari 2014 nomor 2539/PDT/2014 jo Putusan Tinggi Bandung tanggal 2 Oktober 2012 nomor 345/Pdt/2021/PT.Bdg jo putusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 3 April 2012 nomor 18/Pdt.G/2011/PN.Smd yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sumedang.
“Kami memohon agar Pengadilan Negeri Sumedang mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ditambahkannya, permasalahan muncul saat Alm Moh Ishak bekerjasama dengan Kantor Pos Sumedang tentang jual beli valuta asing. Karena merasa dirugikan, maka Alm Moh Ishak mengajukan gugatan pertama ke PN Sumedang pada 2011 dan pada 2014 sudah inkrah.
Saat disambangi ke PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sumedang, belum ada yang bisa memberikan keterangan terkait masalah tersebut pada Kamis (10/3). Sedangkan pimpinan Kantor Pos Sumedang sendiri saat itu sedang rapat via zoom meeting. (tri)