Retribusi Parkir Harian Akan Launching pada Senin (21/3) Mendatang

oleh
Tono Suhartono sedang memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya

RADARSUMEDANG.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur tentang parkir berlangganan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2021 telah direvisi menjadi Perbup 89/2022.

Walhasil ada beberapa aturan baru dalam Perbup terbaru tentang parkir berlangganan yang telah diberlakukan pada awal tahun 2021 itu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono, selain parkir berlangganan, rupanya dalam Perbup teranyar itu juga mengatur adanya jenis parkir terbaru di luar parkir berlangganan.

Upaya ini dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan parkir. Mengingat kondisi di lapangan masyarakat belum aware terhadap parkir berlangganan. Belum lagi kebanyakan juri parkir (jukir) berlangganan belum paham betul bagaimana penjabaran Perbup terbaru.

“Setelah berjalannya waktu, banyak hal yang perlu kita revisi dan evaluasi oleh beberapa steakholder. Hal yang paling krusial ada di pasal 11 Perbup 89/2022 mengenai jenis pungutan retribusi bahu jalan. Jadi sekarang selain parkir berlangganan, ada juga retribusi pungutan harian dan pungutan insidentil,” kata Tono kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/3).

Adapun mengenai retribusi parkir harian lanjut Tono, dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan di tataran internal juga masyarakat luas.

Pasalnya retribusi parkir harian bertujuan untuk memotivasi dan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan bermotor tentang manfaat parkir berlangganan.

“Untuk yang parkir harian sesuai Perda harus ada karcis. Sehingga tarif parkir harian roda dua (motor) Rp 1000 dan roda empat (mobil) Rp 2000 mobil penumpang roda enam atau lebih Rp 3.000, mobil barang roda empat Rp 2.500, dan mobil barang roda enam Rp 3.500 sekali parkir. Jadi harapan kami yang tadinya enggak tahu manfaat parkir berlangganan, biar termotivasi ke parkir berlangganan. Karena sejatinya, parkir berlangganan itu memudahkan dan terjangkau, enggak seperti parkir harian,” paparnya.

Tono menerangkan, rencananya retribusi parkir harian akan launching pada hari Senin (21/3) mendatang. SDM baik jukir maupun pengawas juga akan segera disosialisasikan untuk meningkatkan pemahaman. Ada 31 zona parkir dan 151 titik parkir.

“Insya Allah kalau efektif dan dari segi kinerja di lapangan, maka potensinya (parkir harian, parkir berlangganan dan insidentil) di angka Rp 3 miliyar. Yang penting kita bekerja keras, dan kerja cerdas. Karena setiap minggu akan kami evaluasi secara menyeluruh,” terang Tono.

Lebih dari itu sambung Tono, tarif parkir harian ini, hanya berlaku bagi pengguna jasa layanan parkir yang belum membayar program parkir berlangganan saja.

“Nanti, pengguna jasa parkir yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan, akan dipungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditentukan,” imbuh Tono. (jim)