RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG–Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pada peringatan May Day tahun ini yang masih bertepatan dengan pandemi Covid-19, dan juga Hari Raya Lebaran nyaris tidak ada peringatan yang melibatkan ribuan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya dengan unjukrasa besar-besaran.
Meskipun begitu, peringatan May Day tahun ini harus tetap diperingati terutama dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan dari Pemerintah yang masih dirasa merugikan kelompok buruh atau pekerja. Demikian ditekankan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin SIP, MSi dalam sebuah kesempatan.
Menurutnya peringatan May Day tahun ini harus dijadikan kesempatan refleksi dan evaluasi terutama berkaitan dengan nasib buruh atau pekerja terlebih saat ini perhatian terhadap nasib buruh tekesan sepi dari pemberitaan.
Fraksi PKS sendiri lanjut Kang RinSo, sapaannya, menyoroti dua hal penting pada momentum May Day 2022 ini, pertama terkait putusan MK atas gugatan yang dilayangkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 ini bersyarat inkonstitusional.
“Kedua adalah akan merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2020 tentang membuka Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus menyatakan Permenaker ini belum efektif berlaku. Dengan demikian, pengembangan JHT ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun atau kembali ke aturan lama tentang JHT,” jelasnya.
Sebelum keputusan kedua ini, nasib pekerja betul-betul dipertaruhkan, karena akibat aturan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terutama dalam hal aturan tentang pekerjaan waktu tertentu, pekerja alih daya (Outsourcing) dan ketentuan pengupahan.
“Demikian pula dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa JHT baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun,” tandasnya lagi.
Padahal ketika banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama akibat pandemi covid-19 yang berkepanjangan. “Para pekerja banyak yang membutuhkan JHT tersebut sebagai modal untuk membuka usaha,” pungkasnya.(rik)