RADARSUMEDANG.ID – Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menyebutkan bahwa banjir bandang yang terjadi di Sungai Cihonje kemarin selain akibat curah hujan yang tinggi juga ada campur tangan manusia.
“Saya sampaikan saat rapat Forkopimda yang dihadiri BMKG, Walhi, dan BPKSDA, disampaikan bahwa bencana kemarin ada ulah campur tangan manusia, kalau alam kita jaga, rawat insyaallah bencana itu bisa kita hindari, walaupun ada tidak sedahyat kemarin,” ucap Erwan kepada RADARSUMEDANG.ID.
Wabup menyoroti beberapa persoalan, pertama dari hulu di Margawindu perkebunan Cisoka, dilihat bersama bagaimana disana berkembang vila-vila tidak berijin, padahal itu tanah negara.
“Kemarin disampaikan oleh kepala ATR/BPN Sumedang bahwa status lahan Margawindu seluas 511 hektare belum jelas, pada tahun 1997 memang PT Bukit Jonggol Asri (BJA) mengajukan kawasan hutan sebagai pengganti, karena rencana dulu IKM itu berada dijonggol. Sehingga sebagai lahan pengganti mereka membeli di daerah Cianjur, termasuk di Sumedang,” tambahnya.
Adanya rencana itu, kata ia, pernah ada penolakan dan Kementerian Kehutanan, karena diyakini itu milik kehutanan, jadi sekarang masih defatibel siapa sebenarnya yang berhak mengelola lahan ini.
“Meski Sumedang telah mengajukan HPL 3 tahun lalu, tidak bisa diproses oleh Kementerian ATR/BPN karena ketidakjelasan status lahan tersebut. Kita saja pemda Sumedang untuk mengelola HPL terkendala masalah itu apakah milih negara atau BJA, ini tumbuh bangunan-bangunan liar yang jelas-jelas melanggar undang-undang nomor 2 tahun 1960. barang siapa yang membangun tanpa izin ditanah negara itu akan dipidanakan,” katanya.
Menurut emErwan, pada tanggal 27 oktober 2020 laku, pernah mengeluarkan surat edaran untuk pembongkaran bangunan-bangunan liar dikawasan perkebunan cisoka, tetapi ada suatu hal, sehingga tidak dilaksanakan oleh Satpol PP.
“Saya sangat menyayangkan sekali karena berada dihulu. Meski kemarin ada yang bilang bahwa banjir bandang Sungai Cihonje tidak ada sangkut pautnya dengan bangunan liar, namun menurut kacamata saya sedikitnya ada pengaruh dari bangunan-bangunan itu, karena dibangun dihulu, mata air yang seharusnya mengalir kesungai-sungai ini dibelokan kedanau buatan oleh satu oknum disana,” tambahnya.
Erwan mengatakan oknum, sebab telah mendapat kabar yang bersangkutan telah mendapatkan izin, Erwan mempertanyakan izin tersebut. Sebab, lahan saja belum jelas karena BPN telah mengeluarkan stetmen.
“Apabila ada yang memberikan izin akan saya kejar, berarti mereka sama-sama melanggar,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, bangunan disana baru ada 8 bangunan, tokoh-tokoh masyarakat disana didmpingi kades, camat kasatpol pp mendatangi ruangannya dan dibahas secara bersama dan disepakati dibongkar karena tidak ada izin.
“Namun, setelah saya mengeluarkan surat dan tidak diindahkan, sehingga dari jumlab 8 bangunan, kini sudah bertambah menjadi 30 bangunan lebih, bahkan sekarang ada danau buatan yang membelokan air. Dikhawatirkan danau ini jebol hingga menimbulkan bencana yang lebih besar dari kemarin,” tambahnya.
Erwan mengucapkan terimakasih kepada Polda Jabar dan Polres Sumedang yang cepat tanggap menanggapi persoalan ini.
“Sekarang baru tahap penyelidikan, tadi pak Kapolres bilang, proses ini bisa ketahap penyidikan, saya mendukung apa yang dilakukan Polres Sumedang,” tutupnya. (tha)